SKUP MIGAS atau Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas,
Merupakan surat yang menyatakan tentang kemampuan badan usaha dalam melakukan kegiatan-kegiatan di sektor Migas baik Bidang Jasa Konstruksi, Non Konstruksi maupun Industri atau Barang.
Kini skoring perusahaan Anda atas verifikasi dan evaluasi pada SKUP Migas sudah tidak diberikan saat pengajuan awal proses SKUP Migas. Semua pengajuan hanya akan diberikan bintang 1(satu), selanjutnya Anda dapat mengajukan kenaikan level diatasnya
Pemilihan Klasifikasi atau Bidang Usaha pada SKUP Migas
Sesuaikan bidang usaha yang anda jalankan berdasarkan tabel SKUP MIGAS PERMEN ESDM no. 14 tahun 2018, diluar bidang tersebut maka SKUP Migas tidak dapat diterbitkan. Bidang yang diajukan harus sesuai dan tercantum pada NIB perusahaan.