Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas merupakan salah satu alat peningkatan kapasitas nasional pada kegiatan usaha hulu migas, memotret kemampuan perusahaan penunjang migas di Indonesia. SKUP Migas diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem industri penunjang hulu migas yang mandiri dan kompeten.
SKUP Migas juga diharapkan dapat membantu KKKS dalam membuat perencanaan dan strategi pengadaan yang mengutamakan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas
Bagi badan usaha penunjang migas yang telah memiliki SKUP Migas dengan rating bintang 1, Pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan updating atau pembaharuan terhadap kemampuan produksi maupun rating dari SKUP Migas yang telah dimiliki.
Untuk Informnasi Lebih Lanjut Tentang Update SKUP Migas atau Verifikasi Lpangan Silahkan Hubungi kami : 021-8265 6582